Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap Di DKI Kembali Berlaku Mulai 3 Agustus

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan lalu lintas Ganjil Genap di 25 ruas jalan mulai Senin 3 Agustus 2020. Waktu penerapan Ganjil Genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi hari dan sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan Ganjil Genap berlaku pada kendaraan bermotor roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor. Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Sanksi bagi pelanggar Ganjil Genap yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya, Jumat (31/7). 

Syafrin menjelaskan, kenaikan volume lalu lintas di beberapa titik pengamatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dibandingkan dengan kondisi normal (Februari 2020) sudah mendekati volume lalu lintas normal. 

"Ada beberapa titik pengamatan yang bahkan volumenya sudah melampaui kondisi normal sebesar 1,47 persen," terangnya. 

Menurutnya, peningkatan volume lalu lintas di Kawasan Ganjil Genap dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran COVID-19. 

"Penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi pemanfaatan ruang jalan untuk prioritas penanganan transportasi di Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya. 

Ia menambahkan, pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing dengan tujuan menghindari potensi penyebaran COVID-19. 

"Berdasarkan data yang ada terdapat jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB Transisi dibandingkan dengan PSBB meningkat kurang lebih sebesar 19,86 persen," tandasnya. 

Untuk diketahui, berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan Ganjil Genap; 

1.Jalan Pintu Besar Selatan 

2. Jalan Gajah Mada 

3. Jalan Hayam Wuruk 

4. Jalan Majapahit 

5. Jalan Medan Merdeka Barat; 

6. Jalan M.H. Thamrin 

7. Jalan Jenderal Sudirman 

8. Jalan Sisingamangaraja 

9. Jalan Panglima Polim 

10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang; 

11. Jalan Suryopranoto 

12. Jalan Balikpapan 

13. Jalan Kyai Caringin 

14. Jalan Tomang Raya 

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto 

16. Jalan Gatot Subroto 

17. Jalan M.T. Haryono 

18. Jalan H.R. Rasuna Said 

19. Jalan D.I. Panjaitan 

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 

21. Jalan Pramuka 

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro 

23. Jalan Kramat Raya 

24. Jalan Stasiun Senen 

25. Jalan Gunung Sahari. (p/ab)